2 Syarat Utama KIM Plus di Pilgub Jakarta Terbentuk, Apa Saja?
Selasa, 06 Agustus 2024 - 11:57 WIB
Wacana Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di Pilgub Jakarta 2024 kian menguat. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Wacana Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di Pilgub Jakarta 2024 kian menguat. Kondisi itu terekam dari niat Partai Golkar dan partai KIM mengusung mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil (RK) bertarung di Pilkada Jakarta.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai ada 2 syarat KIM Plus terbentuk yakni kesediaan PKS dan PKB untuk bergabung.
Baca juga: Wacana KIM Plus di Pilkada Jakarta, JK: Dinamika Politiknya Masih Berkembang
"Tanpa itu sulit KIM terbentuk. Sebab, bidikan utamanya adalah PKS. Bila PKS bergabung akan menguatkan posisi KIM dan membuat pesaingnya kesulitan," ujarnya, Selasa (6/8/2024).
Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai ada 2 syarat KIM Plus terbentuk yakni kesediaan PKS dan PKB untuk bergabung.
Baca juga: Wacana KIM Plus di Pilkada Jakarta, JK: Dinamika Politiknya Masih Berkembang
"Tanpa itu sulit KIM terbentuk. Sebab, bidikan utamanya adalah PKS. Bila PKS bergabung akan menguatkan posisi KIM dan membuat pesaingnya kesulitan," ujarnya, Selasa (6/8/2024).
Lihat Juga :