Isu Gaji 8.000 THL Akan Dipotong, Pemkot Tangerang: Coba Dikroscek Dulu
Jum'at, 01 Mei 2020 - 22:55 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan merasionalisasi atau memotong gaji 8.000 Tenaga Harian Lepas (THL) pekerja non PNS yang berada di lingkungannya. Namun, ada juga THL yang tidak terkena potongan gaji. Terutama yang tetap bekerja selama masa pandemi Covid-19, seperti petugas Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Petugas Damkar dan BPBD.
Ketua Forum Honorer Kategori 2 (K2) dan Tenaga Harian Lepas (THL) Kota Tangerang San Rodi Kucay mengatakan, pihaknya bisa mengerti dengan rencana kebijakan itu.
"Tetapi kondisi ini benar-benar membebani kami para THL. Dalam segala sektor, hidup akan jadi semakin susah, karena kebutuhan menjadi serba mahal sekarang ini," kata dia kepada SINDOnews, Jumat (1/5/2020).
Apalagi, dalam surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 119/2813/SJ dan Nomor 117/KMK.07/2020 tidak pernah disinggung-singgung mengenai para THL ini.
Ketua Forum Honorer Kategori 2 (K2) dan Tenaga Harian Lepas (THL) Kota Tangerang San Rodi Kucay mengatakan, pihaknya bisa mengerti dengan rencana kebijakan itu.
"Tetapi kondisi ini benar-benar membebani kami para THL. Dalam segala sektor, hidup akan jadi semakin susah, karena kebutuhan menjadi serba mahal sekarang ini," kata dia kepada SINDOnews, Jumat (1/5/2020).
Apalagi, dalam surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 119/2813/SJ dan Nomor 117/KMK.07/2020 tidak pernah disinggung-singgung mengenai para THL ini.
Lihat Juga :