Mau Dapat Insentif PBB DKI Jakarta Tahun 2024? Simak di Sini
Kamis, 01 Agustus 2024 - 12:01 WIB
Ilustrasi: Bapenda DKI Jakarta
JAKARTA - Kabar gembira bagi warga Jakarta yang memiliki properti dan lahan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif berupa keringanan pokok PBB dan pembebasan sanksi administrasi kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal di tahun 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan – Perdesaan dan Perkotaan.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan, Keringanan Pokok PBB tersebut adalah 10 persen untuk pembayaran pada periode 04 Juni - 31 Agustus 2024, dan 5 persen untuk pembayaran pada periode 1 September - 30 November 2024.
“Sedangkan untuk Pembebasan Sanksi Administratif dikenakan kepada Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran PBB-P2 tahun 2013 sampai dengan tahun pajak 2023 pada periode 04 Juni - 30 November 2024; Melunasi pokok PBB-P2 sebelum berlakunya Pergub ini tetapi masih dikenakan sanksi administrasi. Membayar angsuran PBB-P2 sebelum jatuh tempo jadwal pembayaran angsuran terakhir, dan; Bebas dari sanksi bunga angsuran dan bunga terlambat bayar,” papar Morris.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan – Perdesaan dan Perkotaan.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan, Keringanan Pokok PBB tersebut adalah 10 persen untuk pembayaran pada periode 04 Juni - 31 Agustus 2024, dan 5 persen untuk pembayaran pada periode 1 September - 30 November 2024.
“Sedangkan untuk Pembebasan Sanksi Administratif dikenakan kepada Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran PBB-P2 tahun 2013 sampai dengan tahun pajak 2023 pada periode 04 Juni - 30 November 2024; Melunasi pokok PBB-P2 sebelum berlakunya Pergub ini tetapi masih dikenakan sanksi administrasi. Membayar angsuran PBB-P2 sebelum jatuh tempo jadwal pembayaran angsuran terakhir, dan; Bebas dari sanksi bunga angsuran dan bunga terlambat bayar,” papar Morris.
Lihat Juga :