Pegawai KPK Gadungan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Penipuan
Jum'at, 26 Juli 2024 - 20:02 WIB
Polisi telah menetapkan Yusuf Sulaeman (33) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pegawai Pemkab Bogor. Pegawai KPK gadungan ini dijerat dua pasal yakni pemerasan dan penipuan. Foto: SINDOnews/Putra Ramadhani Astyawan
BOGOR - Polisi telah menetapkan Yusuf Sulaeman (33) alias YS sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap pegawai Pemkab Bogor. Pegawai KPK gadungan ini dijerat dua pasal yakni pemerasan dan penipuan.
"Telah dilakukan penyelidikan dan kami telah naikkan ke status penyidikan bahwa yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 368 KUHP dan 378 KUHP, ancaman pidananya maksimal 9 tahun penjara," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat (26/7/2024).
Baca juga: Kronologi Penangkapan Pegawai KPK Gadungan yang Peras Staf Pemkab Bogor
Yusuf merupakan kontraktor yang mengaku pegawai KPK. Hasil pemeriksaan bahwa tersangka bukan pegawai KPK
"Telah dilakukan penyelidikan dan kami telah naikkan ke status penyidikan bahwa yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 368 KUHP dan 378 KUHP, ancaman pidananya maksimal 9 tahun penjara," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat (26/7/2024).
Baca juga: Kronologi Penangkapan Pegawai KPK Gadungan yang Peras Staf Pemkab Bogor
Yusuf merupakan kontraktor yang mengaku pegawai KPK. Hasil pemeriksaan bahwa tersangka bukan pegawai KPK
Lihat Juga :