Cegah Pelajar Terjerat Judol, Satreskrim Polresta Tangerang Beri Penyuluhan di SMAN 18
Kamis, 25 Juli 2024 - 18:22 WIB
Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Iptu Bima Praelja memberikan penyuluhan bahaya judi online kepada para pelajar SMAN 18. Foto/istimewa
TANGERANG - Satreskrim Polresta Tangerang menggelar penyuluhan bahaya judi online di SMA Negeri 18 Kabupaten Tangerang. Penyuluhan itu dilaksanakan guna menjaga para pelajar dari bahaya judi online.
"Materi yang disampaikan seputar bahaya judi online. Kepada para pelajar kami sampaikan judi online adalah penyakit masyarakat yang dilarang baik dari sudut pandang agama maupun hukum positif di Indonesia," kata Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Iptu Bima Praelja, Kamis (25/7/2024).
Bima menyebut, saat ini hampir semua pelajar memiliki ponsel. Sehingga para pelajar berpotensi terjerumus ke dalam lingkaran sesat judi online. Oleh karena itu, kata dia, para pelajar harus diberikan edukasi bahwa judi online sangat berbahaya.
Baca juga: Polisi Tangkap Sejoli Promosikan Judi Online sambil Bikin Video Porno
"Materi yang disampaikan seputar bahaya judi online. Kepada para pelajar kami sampaikan judi online adalah penyakit masyarakat yang dilarang baik dari sudut pandang agama maupun hukum positif di Indonesia," kata Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Iptu Bima Praelja, Kamis (25/7/2024).
Bima menyebut, saat ini hampir semua pelajar memiliki ponsel. Sehingga para pelajar berpotensi terjerumus ke dalam lingkaran sesat judi online. Oleh karena itu, kata dia, para pelajar harus diberikan edukasi bahwa judi online sangat berbahaya.
Baca juga: Polisi Tangkap Sejoli Promosikan Judi Online sambil Bikin Video Porno
Lihat Juga :