Penyelundupan 28,3 Kilogram Sabu Digagalkan, 5 Tersangka Jaringan Internasional Diamankan

Senin, 24 Agustus 2020 - 14:35 WIB
Ilustrasi/SINDOnews/dok
LAMPUNG SELATAN - Anggota Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 28 kilogram (Kg) lebih di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Polisi, saat upaya penggagalan narkoba jaringan internasional ini turut mengamankan 5 tersangka. Penangkapan narkoba senilai Rp28 miliar ini terjadi pada 17 Agustus 2020, lalu.



Modus yang digunakan para tersangka yakni menyelundupkan barang terlarang tersebut dengan berbagai cara, diantaranya menggunakan jasa pengiriman barag, kendaraan umum dan pribadi dengan tujuan Kota Surabaya, Jatim.

Adapun 5 orang tersangka yang diamankan, 2 tertangkap di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung, dan 3 lagi ditangkap saat petugas melakukan pengembangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!