Penyelundupan 28,3 Kilogram Sabu Digagalkan, 5 Tersangka Jaringan Internasional Diamankan
Senin, 24 Agustus 2020 - 14:35 WIB
LAMPUNG SELATAN - Anggota Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 28 kilogram (Kg) lebih di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Polisi, saat upaya penggagalan narkoba jaringan internasional ini turut mengamankan 5 tersangka. Penangkapan narkoba senilai Rp28 miliar ini terjadi pada 17 Agustus 2020, lalu.
Modus yang digunakan para tersangka yakni menyelundupkan barang terlarang tersebut dengan berbagai cara, diantaranya menggunakan jasa pengiriman barag, kendaraan umum dan pribadi dengan tujuan Kota Surabaya, Jatim.
Adapun 5 orang tersangka yang diamankan, 2 tertangkap di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung, dan 3 lagi ditangkap saat petugas melakukan pengembangan.
Para tersangka penyelundupan barang haram tersebut merupakan jaringan internasional yang saat ini keterlibatan anggota lainnya masih dikembangkanm oleh kepolisian.
Namun demikian, para tersangka mengaku diupah Rp15 juta perkilogram untuk membawa sabu tersebut. "Kami diupah Rp15 juta perkilogram sabu," tutur tersangka Usman. (Baca juga: Ibu Rumah Tangga Tewas di Kamar Kos Saat Asuh Bayi Usia 4 Bulan)
Saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus penyelundupan narkoba jaringan internasional ini. (Baca juga: Bupati Suwirta Ajak Sekaa Teruna Menjadi Generasi Tangguh)
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dinyatakan melanggar Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati," tutur Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo.
Polisi, saat upaya penggagalan narkoba jaringan internasional ini turut mengamankan 5 tersangka. Penangkapan narkoba senilai Rp28 miliar ini terjadi pada 17 Agustus 2020, lalu.
Modus yang digunakan para tersangka yakni menyelundupkan barang terlarang tersebut dengan berbagai cara, diantaranya menggunakan jasa pengiriman barag, kendaraan umum dan pribadi dengan tujuan Kota Surabaya, Jatim.
Adapun 5 orang tersangka yang diamankan, 2 tertangkap di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung, dan 3 lagi ditangkap saat petugas melakukan pengembangan.
Para tersangka penyelundupan barang haram tersebut merupakan jaringan internasional yang saat ini keterlibatan anggota lainnya masih dikembangkanm oleh kepolisian.
Namun demikian, para tersangka mengaku diupah Rp15 juta perkilogram untuk membawa sabu tersebut. "Kami diupah Rp15 juta perkilogram sabu," tutur tersangka Usman. (Baca juga: Ibu Rumah Tangga Tewas di Kamar Kos Saat Asuh Bayi Usia 4 Bulan)
Saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus penyelundupan narkoba jaringan internasional ini. (Baca juga: Bupati Suwirta Ajak Sekaa Teruna Menjadi Generasi Tangguh)
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dinyatakan melanggar Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati," tutur Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo.
(boy)
tulis komentar anda