Gregorius Ronald Tannur Dibebaskan, Kejati Jatim Ajukan Kasasi

Kamis, 25 Juli 2024 - 10:28 WIB
Gregorius Ronald Tannur akhirnya menghirup udara bebas setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29). Foto/Lukman Hakim
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akhirnya mengambil upaya hukum kasasi setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengaku sangat kecewa dengan putusan tersebut lantaran keadilan tidak ditegakkan. Pihaknya berupaya menerapkan aspek hukum dengan menggali fakta berlandaskan hati nurani menuntut atas nama negara demi menjamin adanya kepastian hukum.

“Kami mengajukan upaya hukum kasasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri,” kata Mia kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).







Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut anak politikus PKB itu dengan hukuman 12 tahun penjara. Oleh JPU, terdakwa melanggar pasal 338 KUHP atau 359 KUHP. Namun oleh hakim, terdakwa divonis bebas dengan pertimbangan penyebab kematian korban tidak diketahui.

“Padahal jelas-jelas JPU menuntut berdasarkan visum. Namun tidak dipertimbangkan majelis hakim, kasus posisi terdakwa sengaja melindas atau karena kelalaiannya melindas korban(pacarnya),” tegas Mia.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content