Sidang Perdana Sertifikat Cacat Hukum Ditunda, RPA Perindo Harap Korban Dapat Kepastian Hukum
Selasa, 23 Juli 2024 - 16:38 WIB
Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina berharap
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo memastikan bakal terus memberikan pendampingan terhadap korban eksekusi penyitaan rumah di Kembangan, Jakarta Barat diduga cacat hukum.
Hal itu disampaikan oleh Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina seusai penundaan sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (23/7/2024).
“Jadi melalui RPA Perindo, pendampingan ini berharap korban mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” kata Jennie saat ditemui di PN Jakarta Barat.
Baca juga: Eksekusi Rumah Diduga Cacat Hukum, RPA Perindo Dampingi Korban Penyitaan Aset ke BPN Jakbar
Hal itu disampaikan oleh Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina seusai penundaan sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (23/7/2024).
“Jadi melalui RPA Perindo, pendampingan ini berharap korban mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” kata Jennie saat ditemui di PN Jakarta Barat.
Baca juga: Eksekusi Rumah Diduga Cacat Hukum, RPA Perindo Dampingi Korban Penyitaan Aset ke BPN Jakbar
Lihat Juga :