Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Rehabilitasi Sarana Sekolah

Jum'at, 12 Juli 2024 - 16:07 WIB
Kejati Sumutmenahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada proyek rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah. Foto/Istimewa
MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada proyek rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah di wilayah Sumatra Utara pada tahun 2020-2021 lalu.

Koordinator Bidang Intelejen pada Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Yos A Tarigan, mengatakan kedua tersangka adalah JHS alias Jhon selaku Team Leader Konsultan Pengawasan dari PT. AT dan FS alias Febrian selaku Wakil Direktur dari PT. MKBP rekanan proyek tersebut.



”Iya benar, kita lakukan penahanandua orang tersangka dalam perkara korupsi rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah di beberapa kabupaten/kota di Sumatra Utara pada tahun anggaran2020-2021. Proyek itu didanai APBN,” kata Yos A Tarigan, Jumat (12/7/2024).

Baca Juga: Korupsi Rp32,7 Miliar, Kejati Sumut Tahan Mantan Camat Harian Samosir
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!