Pasangan Independen Pilgub Jakarta Dharma Pongrekun-Kun Wardana Penuhi Syarat Verifikasi Administrasi

Rabu, 10 Juli 2024 - 12:19 WIB
Dharma Pongrekun-Kun Wardana saat mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta dari jalur independen ke KPU DKI Jakarta. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) Jakarta dari jalur independen, Dharma Pongrekun - Kun Wardana dinyatakan memenuhi syarat administrasi dengan memperoleh 721.221 suara. Keputusan ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah merampungkan rekapitulasi ulang hasil verifikasi administrasi syarat dukungan calon perseorangan atau independen.

"Hari ini KPU DKI melakukan perbaikan kesatu terhadap data kesesuaian dukungan yang memenuhi syarat. Jumlah dukungan hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud di atas sejumlah 721.221 dukungan,” kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata, Senin (10/7/2024).



"Jumlah tersebut lebih banyak dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan," katanya.

Wahyu menyebutkan, jumlah dukungan hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu bakal pasangan calon tersebar di 6 kabupaten/kota. Sebaran tersebut lebih banyak dari minimal sebaran 4 kabupaten/kota yang telah ditetapkan.

"Dengan demikian, status verifikasi administrasi perbaikan kesatu bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud di atas dinyatakan memenuhi syarat dan selanjutnya dapat mengikuti tahapan verifikasi faktual kesatu," katanya.

Sebelumnya, KPU Provinsi DKI Jakarta telah merampungkan verifikasi administrasi perbaikan kesatu dokumen pendukung bakal pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di Pilgub DKI Jakarta 2024. Hasilnya, pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dinyatakan tak lolos atau tidak memenuhi syarat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!