Kronologi Penangkapan Sri Antika Caleg Gagal Kota Tangerang Gegara Narkoba, Bilang Pusing karena I

Senin, 08 Juli 2024 - 18:55 WIB
Kapolsek Metro Gambir Kompol Jamalinus Nababan menunjukkan SA (22), caleg gagal DPRD Kota Tangerang gara-gara narkoba saat rilis kasus di Pospol Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024). Foto: SINDOnews/M Refi Sandi
JAKARTA - Polisi mengungkap kronologi penangkapan Sri Antika (22) alias SA, caleg gagal DPRD Kota Tangerang gara-gara penyalahgunaan narkoba jenis inex. SA diringkus Polsek Metro Gambir di apartemen kawasan Jakarta Selatan, Minggu (7/7/2024) dini hari.

Dari lokasi penangkapan turut disita plastik klip diduga bekas tempat narkoba jenis inex. Selain itu, dua unit Iphone milik pelaku ikut diamankan.

Baca juga: Profil Sri Antika alias SA, Caleg Gagal DPRD Kota Tangerang yang Ditangkap Gegara Narkoba Inex

"Ditemukan satu klip plastik diduga kuat berisi atau bekas dari salah satu narkoba jenis inex atau ekstasi. Saat penangkapan kita menyita handphone dari SA dan di percakapannya ada kalimat kepala cukup pusing kemungkinan gara-gara I. Nah, I ini dugaan kami adalah inex," ujar Kapolsek Metro Gambir Kompol Jamalinus Nababan di Pospol Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).

"Saat diamankan yang bersangkutan bersama anggota keluarganya berinisial MA. Beberapa waktu lalu saat pelaksanaan Pemilu dan Pileg 2024 pernah menjadi Caleg dari wilayah Kota Tangerang," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!