Penetapan Tersangka Tidak Sah, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan

Senin, 08 Juli 2024 - 11:28 WIB
Tim Kuasa Hukum Polda Jabar memastikan, akan mematuhi putusan Hakim Eman Sulaeman yang mengabulkan permohonan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan di PN Bandung, Senin (8/7/2024). Foto/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Tim Kuasa Hukum Polda Jabar memastikan, akan mematuhi putusan Hakim Eman Sulaeman yang mengabulkan permohonan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

Perwakilan Tim Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan hakim dalam persidangan tersebut.



“Kami tetap patuh hukum. Jadi nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim,” ucap Nurhadi ditemui seusai persidangan.

Nurhadi mengatakan, proses penyidikan akan dihentikan dan pembebasan Pegi Setiawan pun akan dilakukan secepatnya. “Insya Allah. Nanti kita secepatnya,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!