Keji! Pasutri di Lampung Nekat Perkosa dan Rekam Korban Gegara Dendam

Minggu, 07 Juli 2024 - 23:36 WIB
Pasangan suami istri (pasutri) JI (32) dan RH (30) nekat melakukan tindakan pidana asusila terhadap korban MS (24) lantaran dendam.  Foto/Ist
LAMPUNG - Pasangan suami istri (pasutri) JI (32) dan RH (30) nekat melakukan tindakan pidana asusila terhadap korban MS (24) lantaran dendam.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Iptu Hardianus Tosira saat dikonfirmasi, Minggu (7/7/2024).

Tosira menuturkan, pasangan suami istri tersebut diamankan lantaran melakukan pemerkosaan terhadap korban MS di area kebun karet di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kamis (4/7).

“Untuk sementara pengakuan dari kedua pelaku karena dendam kepada suami korban. Tapi ini akan kita akan dalami lagi," ujar Tosira.

Baca juga; Gila! Istri Bantu Suami Memperkosa Rekan Kerja dan Merekamnya dengan HP

Meski demikian, menurut Tosira, pihaknya hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman, guna memastikan motif para pelaku tersebut.

"Kita akan dalami lagi dan akan kita pastikan lagi motifnya. Hubungan mereka ini rekan kerja dan satu kampung," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!