Endorse Judi Online di Sulsel, 3 Pemuda Ini Dapat Bayaran Segini
Sabtu, 06 Juli 2024 - 22:42 WIB
MAKASSAR - Dua pemuda yang nekat mempromosikan atau mengendorse judi online di media sosial(medsos) dan satu pemain sekaligus penjual chip ditangkap Tim Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Pengungkapan ini berdasakan laporan patroli siber tentang maraknya aksi atau kegiatan mempromosikan link perjudian online.
Selanjutnya Subdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan penyelidikan melalui patroli cyber di dunia maya dan berhasil mengungkap kasus ini.
"Ketiganya terdiri seorang pemain dan dua endorse judi online," kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel AKBP Yerlin Tending Kate dikutip Sabtu (6/7/2024).
Kasubdit Siber Reskrimsus Polda Sulsel Kompol Bayu Wicaksono memaparkan, tersangka WA (25) yang diduga terlibat permainan judi atau memfasilitasi perjudian, berada di Kabupaten Soppeng Sulsel.
"Tersangka menyiapkan dan melakukan penjualan chip, dan saat diringkus, ditemukan 1 unit komputer dan handphone berisi sekitar 2.000 akun dan transaksi penjualan chip," bebernya.
Kemudian, lanjut Bayu Subdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel juga mengamankan tersangka A (19) yang diduga sebagai pelaku yang mempromosikan konten bermuatan perjudian di akun media social Instagram (IG) dengan nama akun @mamalove_racing.
Pengungkapan ini berdasakan laporan patroli siber tentang maraknya aksi atau kegiatan mempromosikan link perjudian online.
Selanjutnya Subdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan penyelidikan melalui patroli cyber di dunia maya dan berhasil mengungkap kasus ini.
"Ketiganya terdiri seorang pemain dan dua endorse judi online," kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel AKBP Yerlin Tending Kate dikutip Sabtu (6/7/2024).
Kasubdit Siber Reskrimsus Polda Sulsel Kompol Bayu Wicaksono memaparkan, tersangka WA (25) yang diduga terlibat permainan judi atau memfasilitasi perjudian, berada di Kabupaten Soppeng Sulsel.
"Tersangka menyiapkan dan melakukan penjualan chip, dan saat diringkus, ditemukan 1 unit komputer dan handphone berisi sekitar 2.000 akun dan transaksi penjualan chip," bebernya.
Kemudian, lanjut Bayu Subdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel juga mengamankan tersangka A (19) yang diduga sebagai pelaku yang mempromosikan konten bermuatan perjudian di akun media social Instagram (IG) dengan nama akun @mamalove_racing.
tulis komentar anda