Endorse Judi Online di Sulsel, 3 Pemuda Ini Dapat Bayaran Segini

Sabtu, 06 Juli 2024 - 22:42 WIB
Dua pemuda yang mempromosikan atau mengendorse judi online di medsos dan satu pemain sekaligus penjual chip ditangkap Tim Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel. Foto/Abdoellah Nicolha
MAKASSAR - Dua pemuda yang nekat mempromosikan atau mengendorse judi online di media sosial(medsos) dan satu pemain sekaligus penjual chip ditangkap Tim Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Pengungkapan ini berdasakan laporan patroli siber tentang maraknya aksi atau kegiatan mempromosikan link perjudian online.



Baca juga: Endorse Judi Online, 5 Selebgram Banten Diringkus Polisi

Selanjutnya Subdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan penyelidikan melalui patroli cyber di dunia maya dan berhasil mengungkap kasus ini.

"Ketiganya terdiri seorang pemain dan dua endorse judi online," kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel AKBP Yerlin Tending Kate dikutip Sabtu (6/7/2024).

Kasubdit Siber Reskrimsus Polda Sulsel Kompol Bayu Wicaksono memaparkan, tersangka WA (25) yang diduga terlibat permainan judi atau memfasilitasi perjudian, berada di Kabupaten Soppeng Sulsel.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!