Nekat Buka, Toko Bukan Sektor Pengecualian saat PSBB Bakal Ditutup Paksa

Jum'at, 01 Mei 2020 - 19:18 WIB
Petugas Satpol PP Kota Depok menyosialisasikan larang buka kepada toko atau usaha yang bukan sektor dikecualikan saat PSBB. Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
DEPOK - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II Depok dilaksanakan dengan lebih tegas. Petugas gabungan melakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang tidak termasuk dalam sektor pengecualian untuk beroperasi.

Pada PSBB tahap I, petugas masih memberikan sosialisasi bahwa saat ini Depok sedang melakukan PSBB untuk mencegah penyebaran COVID-19. Namun pada PSBB tahap II ini petugas melakukan tindakan lebih tegas dengan menutup toko yang masih nekat beroperasi.



"Tahap satu masih sosialisasi. Sekarang satpol PP selaku bagian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 melakukan patroli dan penegakan Perwal Nomor 22 tahun 2020. Seperti penutupan toko yang tidak dikecualikan di PSBB," kata Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda, Jumat (1/5/2020).

Petugas melakukan patroli untuk memantau toko yang masih beroperasi. Jika peringatan petugas tak diindahkan, sanksi tegas selanjutnya akan diterapkan, yaitu mencabut izin usaha.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!