Temui Jampidum dan JPU Kejari Depok, RPA Perindo Minta Kasus Penganiayaan oleh Pacar Diproses

Kamis, 04 Juli 2024 - 20:00 WIB
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo menemui Jampidum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok. Foto/SINDOnews/muhammad refi sandi
DEPOK - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo menemui Jampidum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok. RPA Perindo mendorong agar kasus penganiayaan terhadap perempuan oleh sang kekasih diproses.

Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina; Ketua DPP RPA Perindo Bidang Hukum, Amriadi Pasaribu; Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Perindo Kenzo Farel; dan jajaran lainnya turut hadir dalam pertemuan tertutup itu.

"Hari ini kami beraudiensi dengan JPU yang menangani kasus KDRT yang dilaporkan ke RPA Perindo dan kami sudah diterima dengan baik di sini kami berikan apresiasi kepada JPU hal hal yang disampaikan agar ada berkas yang dilengkapi oleh penyidik Polres Metro Depok," kata Jeannie saat ditemui di Kejari Depok, Kamis (4/7/2024).

Baca juga: Dampingi Korban Pemerkosaan di Apartemen, RPA Perindo: Korban Kabur karena Jenuh Penyidikan Lambat

Jeannie mengatakan RPA Perindo yang merupakan sayap Partai Perindo yang dipimpin Ketua Umum (Ketum) Hary Tanoesoedibjo itu mengaku resah karena kasus penganiayaan tak kunjung P-21. Menurutnya JPU pun telah menyampaikan surat ke penyidik Polres Metro Depok untuk segera melengkapi berkas perkara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!