Siska Nur Azizah, Mantan Napiter Penyerang Mako Brimob Akhirnya Ikrar Setia NKRI

Kamis, 04 Juli 2024 - 17:09 WIB
Mantan napiter Siska Nur Azizah yang terlibat kasus penyerangan Mako Brimob Depok pada 2018 lalu berikrar setia kepada NKRI. Foto/Ist
CIAMIS - Mantan narapidana terorisme (napiter), Siska Nur Azizah yang terlibat kasus penyerangan Mako Brimob Depok pada 2018 lalu berikrar setia kepada Negara kesatuan Repulik Indonesia (NKRI).

Siska tanpa paksaan dan bujuk rayu meminta sendiri untuk ikrar setia NKRI. Permintaan tersebut direalisasikan oleh Polres Ciamis dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pada Rabu (3/7/2024). Ikrar setia dilaksanakan di Ruang Command Center Polres Ciamis.



Proses ikrar setia diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Setelah itu dilanjutkan pengucapan sumpah dan Ikrar Setia kepada NKRI dan di akhiri dengan tanda tangan di atas naskah bermaterai.

Siska juga melakukan penghormatan kepada Bendera Merah Putih sebagai Simbol kembalinya kepelukan Ibu Pertiwi.

Kapolres Ciamis AKBP Akmal menyampaikan apresiasi kepada Siska dan para stakeholder lainnya dalam rangka kegiatan Ikrar NKRI yang murni. Ikrar NKRI tersebut merupakan bentuk komitmen bagi mereka untuk siap berkarya kembali di tengah masyarakat dan negara.

“Siska sendiri ingin melakukan ikrar setia NKRI. Diharapkan dapat menjadi masyarakat yang sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara, sekaligus mengajak masyarakat untuk dapat terus menjaga kedamaian," ujar Kapolres.



Perwakilan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Jawa Barat KH Utawijaya Kusumah berpesan kepada Siska untuk membangun kesadaran beragama di masyarakat dan selalu menjaga semua pilar NKRI.

Ia juga meminta Siska untuk melatih skill kemampuannya untuk pengembangan kemandirian ekonomi dan kreatif.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content