Penampakan Pengungkapan Ganja 48 Kg di Pasaman Jaringan Panyabungan

Kamis, 04 Juli 2024 - 12:35 WIB
Ditresnarkoba Polda Sumbar menggagalkan peredaran ganja kering di wilayah Sumbar dengan jaringan Panyabungan. Foto/Istimewa
PADANG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar menggagalkan peredaran ganja kering di wilayah Sumbardenganjaringan Panyabungan.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, membenarkan perihal pengungkapan kasus narkoba tersebut. “Iya benar. Ada dua lokasi penangkapan ganja oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar pada Rabu 3 Juli 2024,” kata Dwi, Kamis (4/7/2024).

Untuklokasi pertama penangkapan dilakukansekira pukul 01.58 WIB di pinggir jalan dekat Ranjau - Batu Panti, Taruang-Taruang, KecamatanRao, KabupatenPasaman.

Baca Juga: Gerebek Ladang Ganja 1,5 Hektar Siap Panen, Pemilik Ladang Berhasil Kabur

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!