Rayakan HUT RI dan Jakarta, Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan

Jum'at, 28 Juni 2024 - 08:00 WIB
Apa itu Penghapusan Sanksi Administrasi?

Memberi penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Penghapusan diberikan untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak.

Bagaimana Sistem Penghapusan Dilakukan?

Penghapusan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa memerlukan permohonan dari wajib pajak.

Batas Waktu Penghapusan

Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada masyarakat yang melakukan pembayaran pokok pajak sampai dengan 31 Agustus 2024.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!