Dugaan Korupsi Penyertaan Modal di PDAM Lebak, Pengerjaan Proyek Cuma Rp2,4 Miliar
Rabu, 26 Juni 2024 - 14:25 WIB
Kuasa Hukum pihak ketiga dalam pengerjaan proyek intake di PDAM Lebak, Deolipa Yumara saat menunjukkan bukti pekerjaan. Foto/Fariz Abdullah
LEBAK - Kejaksaan Negeri Lebak mengendus adanya dugaan korupsi dalam penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Lebak kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli. Saat ini tengah dilakukan audit oleh BPKP dugaan penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal tahun 2020 sebesar Rp15 Miliar.
Kuasa Hukum pihak ketiga dalam pengerjaan proyek intake di PDAM Lebak, Deolipa Yumara mengatakan, kliennya merasa kaget ketika mendengar ada informasi penyimpangan dalam proyek pengerjaan perbaikan atau pemeliharaan intake di PDAM Lebak. “Klien saya tidak tahu kalau total anggaran penyertaan modal itu Rp15 miliar,” katanya, Rabu (26/6/2024).
Dia mengatakan, pihak PDAM Tirta Multatuli awalnya menghubungi kliennya meminta pertolongan untuk perbaikan intake secara cepat karena adanya desakan masyarakat soal kondisi air yang dialirkan kotor.
Baca juga; Kejari Lebak Endus Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PDAM Tirta Multatuli Rp15 Miliar
Kuasa Hukum pihak ketiga dalam pengerjaan proyek intake di PDAM Lebak, Deolipa Yumara mengatakan, kliennya merasa kaget ketika mendengar ada informasi penyimpangan dalam proyek pengerjaan perbaikan atau pemeliharaan intake di PDAM Lebak. “Klien saya tidak tahu kalau total anggaran penyertaan modal itu Rp15 miliar,” katanya, Rabu (26/6/2024).
Dia mengatakan, pihak PDAM Tirta Multatuli awalnya menghubungi kliennya meminta pertolongan untuk perbaikan intake secara cepat karena adanya desakan masyarakat soal kondisi air yang dialirkan kotor.
Baca juga; Kejari Lebak Endus Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PDAM Tirta Multatuli Rp15 Miliar
Lihat Juga :