Kans Duet Anies-Ahok 0,00001 Persen, PDIP: Kecuali UU Digugat ke MK

Selasa, 25 Juni 2024 - 14:22 WIB
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Eriko Sotarduga menilai kans duet Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Puranama (Ahok) di Pilgub Jakarta 2024 sangat kecil. Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Eriko Sotarduga menilai kans duet Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Puranama (Ahok) di Pilgub Jakarta 2024 sangat kecil. Sebab, kata Eriko, terganjal aturan yang mengatur mantan gubernur dilarang berpasangan di wilayah yang sama.

Aturan itu termaktub dalam Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pilkada. Klausul itu menegaskan bahwa paslon cagub/cawagub belum pernah menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur di daerah yang sama.



"Nah itulah bahasanya antara memadukan antara Pak Anies-Ahok atau Pak Ahok-Anies, itu sudah sangat super kecillah 0,00001 persen," kata Eriko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Baca juga: Ahok Mengaku Jauh Lebih Siap Bila Dapat Kesempatan Maju Jadi Gubernur Jakarta Lagi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!