Dukun di Pringsewu Ditangkap setelah Cabuli Gadis 19 Tahun, Pelaku Ancam Santet Korban

Senin, 24 Juni 2024 - 17:30 WIB
Iing alias Asep Maulana (31), warga Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap seorang gadis berinisial UR (19). Foto/Ist
PRINGSEWU - Seorang dukun bernama Iing alias Asep Maulana (31), warga Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu , ditangkap pihak kepolisian setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berinisial UR (19), yang juga merupakan warga kecamatan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Muhammad Irfan Romadhon menjelaskan bahwa pelaku awalnya menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dengan alasan ingin membersihkan aura negatif yang dimiliki korban. Dalam prosesnya, pelaku meminta foto dan video bagian vital milik korban.

"Setelah beberapa kali permintaan dituruti, pelaku mengajak korban bertemu dan memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban yang menolak mendapat ancaman santet dari pelaku, sehingga terpaksa menuruti kemauan pelaku," ujar Iptu Irfan Romadhon pada Senin (24/6/2024) siang.

Perbuatan bejat ini, lanjut Iptu Irfan, telah dilakukan sebanyak delapan kali dari Oktober 2023 hingga April 2024, dengan lokasi kejadian di kebun karet belakang rumah korban dan di rumah pelaku sendiri.

Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga Pringsewu Terbakar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!