Langgar Aturan Domisili PPDB, 31 Calon Siswa Sekolah Favorit di Bandung Diskualifikasi

Senin, 24 Juni 2024 - 14:40 WIB
Disdik Jabar mendiskualifikasi kelulusan 31 siswa atau calon peserta didik (CPD) di Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 karena melanggar aturan domisili. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
BANDUNG - Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar mendiskualifikasi kelulusan 31 siswa atau calon peserta didik (CPD) pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 karena melanggar aturan domisili.

Adapun 31 siswa yang dianulir kelulusannya tersebut merupakan CPD yang mendaftar ke sekolah favorit yakni SMAN 3 Bandung (25 CPD) dan SMAN 5 Bandung (6 CPD). Mereka telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2024.



Baca juga: Begini Aturan Zonasi di PPDB Jabar 2024, Persiapan Daftar Tahap 2

Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut yang dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1, maka rapat Dewan Guru memutuskan status diterima CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi tidak diterima.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!