Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Kuasa Hukum Duga Ada Upaya Percepatan P21

Senin, 24 Juni 2024 - 12:28 WIB
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin (kiri) mengungkapkan kekecewaannya atas penundaang sidang praperadilan yang berlangsung di PN Bandung, Senin (24/6/2024). Foto/Agung BS/MPI
BANDUNG - Sidang praperadilan Pegi Setiawan , tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, yang dijadwalkan hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Bandung ditunda hingga 1 Juli 2024. Penundaan ini dikarenakan ketidakhadiran pihak Biro Hukum Polda Jabar dalam persidangan.

Kekecewaan diungkapkan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin, atas penundaan tersebut. Ia menduga ada upaya dari pihak Polda Jabar untuk mempercepat proses P21 (pemberian surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) dengan menunda-nunda sidang praperadilan.

"Kami duga ini memang mau dipake cara klasik, apa sih cara klasiknya? Jadi sudah masuk permohonan kami, sengaja mau dipercepat supaya dilakukan P21," ungkap Insank.

Menurutnya, penundaan ini merupakan pelanggaran terhadap hak-hak tersangka dan upaya mengulur waktu agar gugatan praperadilan gugur dengan sendirinya.



"Ini sama saja memaksakan situasi padahal kami hadir ini kan untuk menguji, kita menguji bukan keinginan kami tapi ini keinginan hukum. Bagaimana kita mengkritisi setiap kinerja yang dilakukan oleh aparat kepolisian, ini bukan kepentingan kami saja, ini kepentingan penegakkan hukum," tuturnya.

Insank menegaskan bahwa Pegi Setiawan tidak bersalah atas tuduhan pembunuhan Vina Cirebon dan berhak mendapatkan keadilan melalui proses praperadilan ini.

"Praperadilan ini penting bagi kehidupan anak manusia, bagi kehidupan tersangka yang hari ini ditahan dalam rutan Polda Jabar yang tidak pernah mengetahui apa-apa, mereka bahkan tidak tahu peristiwa ini dimana bahkan mereka ada di Bandung, hari ini kita akan membuktikan bahwa dia tidak melalukan perbuatan itu, dia ada di Bandung," bebernya.

Sebelumnya, Hakim Eman Sulaeman yang memimpin sidang memutuskan penundaan karena ketidakhadiran pihak termohon.

"Karena termohon tidak hadir, kita panggil lagi 1 Juli 2024," ucap Hakim Eman.

Hakim Eman juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan apapun dalam perkara ini dan akan melanjutkan sidang meskipun pihak Polda Jabar kembali mangkir.

"Datang atau tidak kita lanjut," tegasnya.
(hri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content