Ditetapkan Tersangka, Paman Pelaku Rudapaksa Bocah di Tapos Depok Ditahan

Jum'at, 21 Juni 2024 - 06:49 WIB
Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok telah menetapkan paman berinisial FJR (32) sebagai tersangka dan menahan atas kasus rudapaksa di wilayah Tapos, Depok. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
DEPOK - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok telah menetapkan paman berinisial FJR (32) sebagai tersangka dan melakukan penahanan atas kasus rudapaksa atau pencabulan terhadap dua bocah kakak beradik di wilayah Tapos, Depok. Sedangkan terduga pelaku engkong masih dalam proses penyidikan.

"Untuk paman korban sudah (ditetapkan sebagai tersangka) dilakukan penahanan dan untuk kakek korban dalam proses penyidikan," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati saat dikonfirmasi, Jumat (21/6/2024).

Nur menyebut terdapat dua korban dari pelaku paman dan telah diberikan pendampingan psikologis dari UPTDPPA Kota Depok. Sedangkan korban dari terduga pelaku engkong sementara ada satu.

Baca juga: Polisi Tangkap Paman Terduga Pelaku Rudapaksa Bocah di Depok

"Korban ada dua, dan sudah diberikan pendampingan psikologi dari UPTDPPA Kota Depok. Untuk pelaku pamannya ada dua korban dan engkong sementara satu korban," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!