Yuk, Pahami Tarif dan Cara Perhitungan PBB-P2 Tahun 2024

Kamis, 20 Juni 2024 - 19:59 WIB
1. NJOP yang digunakan untuk Perhitungan PBB-P2 untuk objek PBB-P2 berupa:

a. Hunian ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen); dan

b. Selain hunian, ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP

2. Besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan bentuk pemanfaatan objek PBB-P2

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sendiri merupakan besarnya harga atas objek baik bumi maupun bangunan atau dapat dikatakan pula sebagai harga untuk properti tanah dan bangunan.

Besaran NJOP sendiri ditentukan atau ditetapkan oleh Gubernur melalui Keputusan Gubernur. Untuk tahun 2024, nilai NJOP terdapat dalam Keputusan Gubernur Nomor 124 Tahun 2024 Tentang NJOP PBB-P2 2024 .
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!