Beri Efek Jera, Pelanggar Protokol Kesehatan di Jaktim Akan Dijadikan Asisten Petugas PPSU
Jum'at, 21 Agustus 2020 - 15:40 WIB
Pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang biasanya diberikan sanksi sosial membersihkan jalan akan diganti menjadi asisten petugas PPSU sesuai dengan tempat tinggalnya. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Pemkot Jakarta Timur tak bosan menindak tegas pelanggar protokol kesehatan di masa perpanjangan PSBB Transisi pada 14 hingga 27 Agustus 2020. Upaya itu untuk menekan jumlah pelanggar sekaligus memberikan efek jera.
Wali Kota Jakarta Timur M Anwar mengatakan, pelanggar yang biasanya diberikan sanksi sosial membersihkan jalan diganti menjadi asisten petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) sesuai dengan tempat tinggalnya.
"Ketika kita memberikan sanksi sosial lahannya sudah bersih kan percuma. Sebaiknya kalau memberikan sanksi itu jadi asisten PPSU," ujar Anwar, Jumat (21/8/2020). (Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, Restoran hingga Perkantoran di DKI Bakal Didenda Rp150 Juta)
Wali Kota Jakarta Timur M Anwar mengatakan, pelanggar yang biasanya diberikan sanksi sosial membersihkan jalan diganti menjadi asisten petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) sesuai dengan tempat tinggalnya.
"Ketika kita memberikan sanksi sosial lahannya sudah bersih kan percuma. Sebaiknya kalau memberikan sanksi itu jadi asisten PPSU," ujar Anwar, Jumat (21/8/2020). (Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, Restoran hingga Perkantoran di DKI Bakal Didenda Rp150 Juta)
Lihat Juga :