Kuasa Hukum Satpam SKB Optimistis Praperadilan Dikabulkan Hakim PN Jaksel
Kamis, 13 Juni 2024 - 23:16 WIB
Kuasa hukum 2 satpam PT SKB Jumadi dan Indra, Rival Mainur optimistis gugatan praperadilan yang diajukan kliennya dikabulkan hakim PN Jakarta Selatan. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Kuasa hukum 2 satpam PT SKB Jumadi dan Indra, Rival Mainur optimistis gugatan praperadilan yang diajukan kliennya dikabulkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dua satpam tersebut mengajukan praperadilan karena tidak terima ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.
"Bahwa pada dasarnya kami optimistis dengan permohonan kami," ujar Rival di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).
Baca juga: 2 Satpam Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
Dia optimistis karena merujuk pendapat Dosen UPN Veteran Jakarta Dr Beni Harefa yang dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan hari ini. Dalam keterangan ahli Beni, penetapan seseorang sebagai tersangka harus melalui proses gelar perkara.
"Bahwa pada dasarnya kami optimistis dengan permohonan kami," ujar Rival di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).
Baca juga: 2 Satpam Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
Dia optimistis karena merujuk pendapat Dosen UPN Veteran Jakarta Dr Beni Harefa yang dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan hari ini. Dalam keterangan ahli Beni, penetapan seseorang sebagai tersangka harus melalui proses gelar perkara.
Lihat Juga :