Soal Izin Kelola Tambang oleh Ormas Keagamaan, Ini Respons Pj Gubernur Jabar

Rabu, 12 Juni 2024 - 13:51 WIB
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin angkat bicara terkait WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan. Foto/Dok.MPI
BANDUNG - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin angkat bicara terkait wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.

Kebijakan WIUPK itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.



Baca juga: Warga Nahdlatul Ulama Alumni UGM Desak PBNU Batalkan Pengajuan Izin Usaha Pertambangan

Bey mengatakan, jika merujuk aturan tersebut, maka izin tambang yang diperbolehkan adalah mineral dan batu bara. Dia memastikan, dua potensi tambang ini tidak ada di Jabar.

Meski begitu, pihaknya sudah meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menyiapkan informasi jika ada pihak dari ormas keagamaan berkonsultasi terkait hal tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!