RPA Perindo: Kasus Pemerkosaan Anak di Jakarta Pusat Segera P21

Senin, 10 Juni 2024 - 18:09 WIB
Ketua RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina memberikan keterangan soal kasus pemerkosaan anak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2024). Foto: SINDOnews/Riana Rizkia
JAKARTA - Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Jeannie Latumahina mengungkapkan kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di apartemen Jakarta Pusat telah memasuki tahap pemeriksaan akhir. RPA Perindo berharap kasus segera di-P21-kan atau dinaikkan ke tingkat kejaksaan.

"Hari ini kami mendampingi korban anak di bawah umur yang mengalami tindak pemerkosaan. Kali ini dipanggil dalam rangka pemeriksaan akhir karena sudah diproses dan sebentar lagi semua data-data akan dikirim ke Kejati DKI Jakarta," ujar Jeannie di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Baca juga: RPA Perindo Kawal Pengambilan Hak SPG Korban Pemerkosaan dan Pencurian

Kasus tersebut terjadi pada Oktober 2023 di apartemen Jakarta Pusat, namun mandek hingga 8 bulan. Sehingga, RPA Perindo meminta agar ada pergantian penyidik.

"Dengan pergantian penyidik baru harapan kami supaya secepatnya persoalan ini diselesaikan secara tuntas. Secepatnya dinaikkan ke kejaksaan di-P21-kan," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!