2 Pelaku Pembakaran Rumah ASN di Serdang Bedagai Ditangkap, Polisi: Kami Masih Dalami Motifnya
Minggu, 09 Juni 2024 - 10:27 WIB
SERDANG BEDAGAI - Tim gabungan Opsnal Polsek Dolok Masihul dan Intel Brigif Tujuh Rimba Raya berhasil menangkap dua pelaku pembakaran rumah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dusun Enam, Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Kedua pelaku berinisial S (48) dan J (46), warga Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, diamankan pada awal Juni 2024.
Peristiwa pembakaran terjadi pada akhir Mei 2024, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Awalnya, anak korban yang sedang tidur di ruang tamu mencium aroma asap dan melihat kobaran api di jendela dan pintu rumah. Dengan bantuan tetangga dan warga sekitar, api berhasil dipadamkan.
Menurut Kapolsek Dolok Masihul, AKP Zulham, motif di balik pembakaran ini masih misterius. "Kami masih mendalami motifnya," ujar Zulham, Minggu (9/6/2024).
Namun, Zulham mengungkapkan bahwa kedua pelaku diupah Rp500.000 untuk melakukan aksi pembakaran.
Polisi kini tengah memburu dua pelaku lain berinisial DS dan D yang diduga sebagai otak pelaku. Penangkapan mereka diharapkan dapat mengungkap motif di balik pembakaran rumah ASN tersebut.
"Kedua pelaku yang telah ditangkap saat ini ditahan di Mapolres Serdang Bedagai dan dijerat Pasal 187 ke-1 E KUHP dengan ancaman pidana penjara delapan tahun," ungkapnya.
Kedua pelaku berinisial S (48) dan J (46), warga Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, diamankan pada awal Juni 2024.
Peristiwa pembakaran terjadi pada akhir Mei 2024, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Awalnya, anak korban yang sedang tidur di ruang tamu mencium aroma asap dan melihat kobaran api di jendela dan pintu rumah. Dengan bantuan tetangga dan warga sekitar, api berhasil dipadamkan.
Menurut Kapolsek Dolok Masihul, AKP Zulham, motif di balik pembakaran ini masih misterius. "Kami masih mendalami motifnya," ujar Zulham, Minggu (9/6/2024).
Namun, Zulham mengungkapkan bahwa kedua pelaku diupah Rp500.000 untuk melakukan aksi pembakaran.
Polisi kini tengah memburu dua pelaku lain berinisial DS dan D yang diduga sebagai otak pelaku. Penangkapan mereka diharapkan dapat mengungkap motif di balik pembakaran rumah ASN tersebut.
"Kedua pelaku yang telah ditangkap saat ini ditahan di Mapolres Serdang Bedagai dan dijerat Pasal 187 ke-1 E KUHP dengan ancaman pidana penjara delapan tahun," ungkapnya.
(hri)
tulis komentar anda