Jelang Pilkada 2024, KPU Kabupaten Cirebon Buka Rekrutmen 6.599 Petugas Pantarlih
Minggu, 09 Juni 2024 - 09:51 WIB
CIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon , Jawa Barat, mengumumkan kebutuhan 6599 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Rekrutmen Pantarlih ini akan dimulai pada 13 Juni 2024.
Hasil pemetaan sementara KPU Kabupaten Cirebon menunjukkan terdapat 3310 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 40 kecamatan. Menurut Komisioner KPU Kabupaten Cirebon, Masyhuri Abdul Wahid, sesuai dengan ketentuan KPU RI, setiap TPS dengan lebih dari 400 pemilih memerlukan dua petugas Pantarlih.
“Total keseluruhan jumlah Pantarlih yang dibutuhkan mencapai 6599 petugas,” ungkap Masyhuri. Petugas ini, juga dikenal sebagai PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih), akan bertugas selama satu bulan untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dengan mendatangi rumah-rumah warga.
KPU juga memprediksi adanya potensi pemilih pemula pada Pilkada ini mencapai 200 ribu orang. Untuk mengantisipasi hal tersebut, KPU bekerjasama dengan Disdukcapil Kabupaten Cirebon untuk memastikan warga yang pada 27 November 2024 berusia 17 tahun melakukan perekaman e-KTP.
Masyhuri menekankan pentingnya peran Pantarlih dalam memastikan data pemilih akurat dan terkini, yang akan membantu kelancaran dan keadilan dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
“Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses ini, baik sebagai Pantarlih maupun dalam memberikan data yang benar saat didatangi petugas,” tambahnya.
Hasil pemetaan sementara KPU Kabupaten Cirebon menunjukkan terdapat 3310 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 40 kecamatan. Menurut Komisioner KPU Kabupaten Cirebon, Masyhuri Abdul Wahid, sesuai dengan ketentuan KPU RI, setiap TPS dengan lebih dari 400 pemilih memerlukan dua petugas Pantarlih.
“Total keseluruhan jumlah Pantarlih yang dibutuhkan mencapai 6599 petugas,” ungkap Masyhuri. Petugas ini, juga dikenal sebagai PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih), akan bertugas selama satu bulan untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dengan mendatangi rumah-rumah warga.
KPU juga memprediksi adanya potensi pemilih pemula pada Pilkada ini mencapai 200 ribu orang. Untuk mengantisipasi hal tersebut, KPU bekerjasama dengan Disdukcapil Kabupaten Cirebon untuk memastikan warga yang pada 27 November 2024 berusia 17 tahun melakukan perekaman e-KTP.
Masyhuri menekankan pentingnya peran Pantarlih dalam memastikan data pemilih akurat dan terkini, yang akan membantu kelancaran dan keadilan dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
“Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses ini, baik sebagai Pantarlih maupun dalam memberikan data yang benar saat didatangi petugas,” tambahnya.
(hri)
tulis komentar anda