4 Fakta Ibu Lecehkan Anaknya di Tangsel, Dalang Video Pelecehan Masih Buron
Senin, 03 Juni 2024 - 21:32 WIB
2. Ibu Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, R telah ditetapkan tersangka pelecehan seksual.
R dijerat pasal berlapis tentang UU ITE, UU Pornografi, dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.
3. Motif Pelecehan
Setelah ditelusuri R melakukan pelecehan karena hasutan seseorang. Pada 28 Juli 2023, R dihubungi seseorang yang dikenal di Facebook dengan nama akun Icha Shakila.
Pemilik akun Facebook Icha Shakila membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming uang. Karena keterbatasan ekonomi, R akhirnya menyetujui hal tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, R telah ditetapkan tersangka pelecehan seksual.
R dijerat pasal berlapis tentang UU ITE, UU Pornografi, dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.
3. Motif Pelecehan
Setelah ditelusuri R melakukan pelecehan karena hasutan seseorang. Pada 28 Juli 2023, R dihubungi seseorang yang dikenal di Facebook dengan nama akun Icha Shakila.
Pemilik akun Facebook Icha Shakila membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming uang. Karena keterbatasan ekonomi, R akhirnya menyetujui hal tersebut.