Kronologi Pengungkapan Dolar Amerika Serikat Palsu Senilai Rp300 Juta

Senin, 03 Juni 2024 - 16:26 WIB
Polsek Metro Gambir menetapkan lima orang tersangka kasus peredaran uang dolar Amerika Serikat palsu. Foto/Giffar Rivana
JAKARTA - Polsek Metro Gambir menetapkan lima orang tersangka kasus peredaran uang dolar Amerika Serikat palsu. Jika dirupiahkan, dolar Amerika Serikat senilai Rp300 juta.

Adapun lima tersangka tersebut berinisial HTS, (40), SD (42), AW (34), MAW (27), dan BH (51). Kapolsek Metro Gambir Kompol Jamalinus Nababan mengatakan, terbongkarnya kasus pemalsuan uang tersebut bermula ketika pengelola hotel di kawasan Gambir menemukan tas berisi gepokan uang dolar di kamar nomor 637 pada 26 Mei 2024.



Mendapati hal itu, pengelola hotel pun segera melaporkan penemuannya ke Polsek Metro Gambir. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata uang palsu tersebut milik seorang tamu berinisial AW yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Nigeria.

Uang dolar palsu itu ditemukan di dalam laci lemari hotel. "Kita melakukan pengecekan keaslian dari uang dolar tersebut ternyata diketahui bahwa uang tersebut adalah palsu," kata Jamalinus di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!