MA Cabut Aturan Usia Minimal Calon Kepala Daerah, KPU DKI Tunggu Keputusan Pusat
Sabtu, 01 Juni 2024 - 23:46 WIB
KPU DKI Jakarta masih menunggu keputusan KPU terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut aturan batas usia calon kepala daerah (cakada) minimal 30 tahun. FOTO ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta masih menunggu keputusan KPU terkait putusan Mahkamah Agung ( MA ) yang mencabut aturan batas usia calon kepala daerah (cakada) minimal 30 tahun. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 4 ayat (1) huruf d.
"Kami menunggu koordinasi dengan KPU pusat karena regulatornya KPU pusat," kata Anggota KPU DKI Jakarta Doddy Wijaya, Sabtu (1/6/2024).
Menurutnya, KPU yang nantinya akan mengatur apakah putusan MA akan dimasukkan ke dalam PKPU pencalonan atau tidak. Karena itu, KPU DKI masih dalam posisi menunggu keputusan tersebut.
"Regulatornya untuk PKPU itu kan KPU RI, kami akan mengikuti pelaksana, melaksanakan apa yang termaktub dalam PKPU maupun ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Doddy memastikan bahwa putusan MA yang mencabut aturan batas usia calon kepada daerah minimal 30 tahun tidak terkait dengan pencalonan perseorangan yang saat ini tahapannya sedang berjalan.
"Saya kira itu tidak terkait langsung dengan tahapan saat ini, mungkin di tahapan pencalonan paslon di 27-29. Kami akan tunggu seperti apa regulasi KPU pusat nanti kami akan ikuti ketentuan yang ada," katanya.
"Kami menunggu koordinasi dengan KPU pusat karena regulatornya KPU pusat," kata Anggota KPU DKI Jakarta Doddy Wijaya, Sabtu (1/6/2024).
Menurutnya, KPU yang nantinya akan mengatur apakah putusan MA akan dimasukkan ke dalam PKPU pencalonan atau tidak. Karena itu, KPU DKI masih dalam posisi menunggu keputusan tersebut.
"Regulatornya untuk PKPU itu kan KPU RI, kami akan mengikuti pelaksana, melaksanakan apa yang termaktub dalam PKPU maupun ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Doddy memastikan bahwa putusan MA yang mencabut aturan batas usia calon kepada daerah minimal 30 tahun tidak terkait dengan pencalonan perseorangan yang saat ini tahapannya sedang berjalan.
"Saya kira itu tidak terkait langsung dengan tahapan saat ini, mungkin di tahapan pencalonan paslon di 27-29. Kami akan tunggu seperti apa regulasi KPU pusat nanti kami akan ikuti ketentuan yang ada," katanya.
Lihat Juga :