KAI Ganti Kebijakan, Pengembalian Dana Pembatalan Tiket Maksimal 7 Hari

Sabtu, 01 Juni 2024 - 07:18 WIB
PT KAI memberlakukan ketentuan baru pengembalian dana pembatalan tiket KA Antar Kota yang dilakukan atas permintaan penumpang (cancel passanger). Foto/SINDOnews
MEDAN - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan ketentuan baru pengembalian dana pembatalan tiket KA Antar Kota yang dilakukan atas permintaan penumpang (cancel passanger). Jika dikebijakan sebelumnya masa waktu pengembalian antara 30 hingga 45 hari, maka ke depannya cukup dengan maksimal 7 hari.

"Kebijakan baru itu akan diberlakukan mulai Sabtu, 1 Juni 2024 besok," kata Manager Humas PT KAI Divisi Regional I-Sumatera Utara, Anwar Solikhin, Jumat (31/5/2024). Anwar menyebutkan, kebijakan baru ini diambil untuk meningkat kualitas pelayanan kepada pelanggan pengguna jasa kereta api.

“Perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya,” ujar Anwar.



Untuk memudahkan proses pengembalian dana, KAI menyediakan beberapa metode. Dana bisa dikembalikan melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang. Cara ini memberikan kemudahan dan kecepatan bagi penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital.

Bagi penumpang yang belum memiliki rekening bank atau e-wallet, KAI juga menawarkan solusi sementara berupa pengembalian dana secara tunai. Pengembalian tunai ini dapat dilakukan di stasiun-stasiun tertentu yang telah ditetapkan oleh KAI, paling lambat 7 hari setelah tanggal pembatalan.

Selain itu, KAI juga mengatur pengembalian dana untuk KA Perkotaan yang dikelola oleh KAI induk (bukan anak perusahaan). Pengembalian dana dilakukan secara tunai paling lambat 7 hari setelah tanggal pembatalan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua penumpang, baik pengguna KA Antar Kota maupun KA Perkotaan, mendapatkan layanan yang cepat dan efisien.

Sementara itu, proses pembatalan tiket dapat dilakukan pada aplikasi Access by KAI dan loket stasiun yang melayani pembatalan tiket, dengan biaya administrasi sebesar 25% per tiket yang dibatalkan. Penumpang dapat membatalkan tiket di Access by KAI selambatnya 2 jam sebelum keberangkatan KA, atau di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan KA.



Adapun stasiun-stasiun yang melayani pembatalan tiket KA di wilayah Divre I Sumut sebagai berikut :
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content