MNC Bank Minta Direktur PT Pancadarma Niagaputra Segera Kosongkan Gedung

Rabu, 29 Mei 2024 - 20:06 WIB
MNC Bank Internasional meminta PN Jakarta Barat segera menentukan jadwal pengosongan terhadap bangunan bekas PT Pancadarma Niagaputra di Jalan Jelambar Baru Ilir, Grogol Petamburan. Foto: SINDOnews/Riana Rizkia
JAKARTA - Kuasa Hukum PT MNC Bank Internasional Supriyadi meminta agar gedung PT Pancadarma Niagaputra segera dikosongkan karena kepemilikan aset tersebut beralih ke kliennya.

Diketahui, sebelumnya bangunan tersebut merupakan milik Wien Lie Sadikin selaku Direktur PT Pancadarma Niagaputra sekaligus debitur PT MNC Bank yang telah menandatangani perjanjian kredit pada 2013 lalu.



Baca juga: Kepemilikan Aset Beralih, PT MNC Bank Pasang Plang di Bangunan PT Pancadarma Niagaputra

"Bahwa informasi yang kami peroleh dari aparat dan warga setempat, diduga pemilik yang lama karena pemilik baru kan kami atau PT MNC Bank Internasional, diduga masih menempati objek tersebut," ujar Supriyadi di Jalan Jelambar Baru Ilir, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (29/5/2024).

Seharusnya pemilik lama sudah mengosongkan bangunan, terlebih sejak aset yang jadi jaminan kredit itu sudah pindah nama ke PT MNC Bank Internasional.

"Jangan sekali-kali menggunakan atau masuk ke pekarangan ini selaku kuasa hukum atau seizin dari PT MNC Bank Internasional. Karena ada ancaman pidana yang dapat dikenakan pada pihak yang mencoba melawan hukum yakni masuk ke objek tersebut. Pasalnya jelas, terpampang jelas bahwa aset ini di bawah pengawasan kantor kami Aghasar Law Firm," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!