Suntik Payudara di Sleman Berujung Maut, Polisi: Ini Tak Punya Izin, Jadi Ilegal!

Rabu, 29 Mei 2024 - 16:29 WIB
Polisi mengamankan dua orang dalam kasus meninggalnya PK (27), warga Kota Yogyakarta usai suntik payudara di sebuah salon kecantikan kawasan Depok, Sleman, DIY. Foto/SINDOnews/Erfan Erlin
SLEMAN - Polisi mengamankan dua orang dalam kasus meninggalnya PK (27), warga Kota Yogyakarta usai melakukan suntik payudara di sebuah salon kecantikan di kawasan Jalan Babarsari, Tambakbayan, Depok, Sleman, DIY.

Dua orang tersebut adalah SWT (40) pemilik salon warga Sleman, dan IK (37) warga Gunungkidul.





Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Riski Adrian menuturkan polisi memastikan jika aksi suntik payudara tersebut bukan merupakan malapraktik.

Hal itu karena dari awal penyelidikan terungkap jika memang salon tersebut tidak memiliki hak untuk melakukan praktik-praktik yang sifatnya medis.

"Kalau malapraktik itu kan punya izin terus ada kesalahan perawatan. Kalau ini tidak punya izin, jadi ilegal," katanya.

Dia mengakui saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap dua orang yaitu yang melakukan penyuntikan IK serta pemilik salon SWT. Keduanya ditahan di Mapolresta Sleman guna melakukan penyelidikan.



Saat ini pihaknya masih menunggu proses autopsi yang berlangsung. Autopsi tersebut adalah pemeriksaan toksikologi forensik dan patologi forensik.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content