Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Bandung Demo di Depan DPRD Jabar
Selasa, 28 Mei 2024 - 14:03 WIB
BANDUNG - Jurnalis yang tergabung dalam berbagai organisasi di Kota Bandung melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Selasa (28/5/2024).
Aksi unjuk rasa ini dalam rangka menolak Revisi UU (RUU) Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Mereka menilai, RUU tersebut mengancam kebebasan pers.
Organisasi jurnalis yang ikut dalam aksi ini di antaranya, Ikatan Jurnalis Telivisi Indonesia (IJTI) Jabar, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bandung, Wartawan Foto Bandung (WFB), hingga Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB).
Selain orasi, massa aksi juga menggelar aksi teatrikal dengan membawa keranda merah. Dalam aksinya, salah seorang jurnalis diikat di keranda tersebut. Tak hanya itu, puluhan kartu pers turut digantung di keranda merah tersebut.
Koordinator Advokasi dari AJI Bandung, Fauzan Sazali mengatakan, pihaknya mengancam anggota DPR RI yang ingin mengesahkan RUU Penyiaran.
"Kami akan mengancam menolak liputan di kantor DPR, kita akan memboikot DPR karena mereka telah mencoba membungkam kerja-kerja jurnalistik dan kerja-kerja jurnalisme berkualitas," ucap Fauzan.
"Tidak hanya itu, kebebasan berekspresi di Indonesia juga akan terancam melalui Revisi Undang-Undang Penyiaran ini," tambahnya.
Aksi unjuk rasa ini dalam rangka menolak Revisi UU (RUU) Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Mereka menilai, RUU tersebut mengancam kebebasan pers.
Organisasi jurnalis yang ikut dalam aksi ini di antaranya, Ikatan Jurnalis Telivisi Indonesia (IJTI) Jabar, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bandung, Wartawan Foto Bandung (WFB), hingga Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB).
Selain orasi, massa aksi juga menggelar aksi teatrikal dengan membawa keranda merah. Dalam aksinya, salah seorang jurnalis diikat di keranda tersebut. Tak hanya itu, puluhan kartu pers turut digantung di keranda merah tersebut.
Koordinator Advokasi dari AJI Bandung, Fauzan Sazali mengatakan, pihaknya mengancam anggota DPR RI yang ingin mengesahkan RUU Penyiaran.
"Kami akan mengancam menolak liputan di kantor DPR, kita akan memboikot DPR karena mereka telah mencoba membungkam kerja-kerja jurnalistik dan kerja-kerja jurnalisme berkualitas," ucap Fauzan.
"Tidak hanya itu, kebebasan berekspresi di Indonesia juga akan terancam melalui Revisi Undang-Undang Penyiaran ini," tambahnya.
tulis komentar anda