Tak Penuhi Hak Karyawan, RPA Perindo Akan Polisikan Perusahaan Ikan Ini
Senin, 27 Mei 2024 - 17:24 WIB
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo akan melaporkan perusahaan ekspor ikan PT SLT di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Foto/Widya Michella/SINDOnews
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) akan melaporkan perusahaan ekspor ikan PT SLT, di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Laporan tersebut atas dugaan kriminalisasi pemenuhan hak-hak Nursiyah, perempuan yang diduga dikriminalisasi perusahaan tersebut.
Ketua DPP RPA Bidang Hukum Partai Perindo, Amriadi Pasaribu mengatakan,bahwa Nursiyah bekerja dengan haji di bawah UMP dan tidak didaftarkan ke Jamsostek Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Bahkan hak lemburannya tidak dibayarkan.
"Kita mintakan secara tertulis juga, kita mintakan kepada perusahaan, tapi perusahaan itu pembayarannya tidak sesuai dengan nominal yang kita sampaikan, mereka membayarkannya hanya sedikit," kata Amriadi Pasaribu di Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara, Senin (27/5/2024).
Baca juga: Datangi Disnaker Jakut, RPA Perindo Laporkan Perusahaan Ikan Tak Penuhi Hak Nursiyah
Ketua DPP RPA Bidang Hukum Partai Perindo, Amriadi Pasaribu mengatakan,bahwa Nursiyah bekerja dengan haji di bawah UMP dan tidak didaftarkan ke Jamsostek Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Bahkan hak lemburannya tidak dibayarkan.
"Kita mintakan secara tertulis juga, kita mintakan kepada perusahaan, tapi perusahaan itu pembayarannya tidak sesuai dengan nominal yang kita sampaikan, mereka membayarkannya hanya sedikit," kata Amriadi Pasaribu di Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara, Senin (27/5/2024).
Baca juga: Datangi Disnaker Jakut, RPA Perindo Laporkan Perusahaan Ikan Tak Penuhi Hak Nursiyah
Lihat Juga :