Kabar Gembira bagi Pemilik Rumah Pertama, Pemerintah DKI Jakarta Bebaskan BPHTB

Minggu, 02 Juni 2024 - 08:00 WIB
Kebijakan tersebut di antaranya dijelaskan pada Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Gubernur Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023, yaitu: 1. Pembebasan BPHTB diberikan kepada pemohon yang merupakan wajib pajak orang pribadi. Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung individu-individu dalam memperoleh hak atas tanah dan bangunan; 2. Pembebasan BPHTB diberikan sebesar 100 persen terhadap Perolehan Hak Pertama Kali. Ini berarti pemohon tidak perlu membayar BPHTB atas transaksi pertamanya dalam memiliki properti dan ; 3. Pembebasan BPHTB berlaku untuk objek Perolehan Hak Pertama Kali berupa Rumah Tapak dengan NPOP sampai dengan Rp2 miliar.



(Ilustrasi: bapenda.jakarta.go.id)

Selanjutnya adalah Perolehan Hak Pertama Kali, yaitu: Pemindahan Hak karena Jual Beli, Hibah, Hibah Wasiat, atau Waris; dan Pemberian Hak Baru karena Kelanjutan Pelepasan Hak, atau Di luar Pelepasan Hak, termasuk program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah.

Morris menjelaskan, dalam hal objek pembebasan BPHTB bisa diperoleh oleh lebih dari satu orang penerima hak secara bersamaan, kebijakan ini mempertimbangkan situasi di mana objek pembebasan BPHTB diperoleh oleh beberapa orang penerima hak secara bersamaan sesuai dengan pasal 4 Peraturan Gubernur Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023 terdapat syarat yang harus dipenuhi.



(Ilustrasi: bapenda.jakarta.go.id)

"Yaitu, paling sedikit satu orang penerima hak atau pemohon telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan (Perolehan Hak Pertama Kali); Identitas seluruh penerima hak harus dicantumkan dalam permohonan pembebasan BPHTB dan ; Penerima hak yang telah diberikan pembebasan BPHTB tidak dapat menerima pembebasan BPHTB kembali secara perseorangan untuk perolehan hak berikutnya," tutur Morris.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!