Ini Alasan Pegi Perong Pra Peradilankan Polda Jabar Kasus Vina Cirebon

Sabtu, 25 Mei 2024 - 18:43 WIB
Pegi Setiawan (30) alias Perong atau Pegi Perong, buronan yang diduga pelaku pembunuhan Vina Cirebon dan Eky bakal memperadilankan Polda Jabar. Foto/Ist
CIREBON - Pegi Setiawan (30) alias Perong atau Pegi Perong, buronan yang diduga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon dan Eky bakal memperadilankan Polda Jabar atas penangkapnya pada Selasa 21 Mei 2024 lalu.

Langkah hukum itu terkait penangkapannya terkait kasus pembunuhan sadis dan pemerkosaan Vina Dewi Arsita (16) alias Vina Cirebon dan kekasihnya Muhammad Risky Rudiana alias Eky (16) pada Agustus 2016 silam.



Baca juga: Benarkah Pegi Perong Buron Kasus Pembunuhan Vina Cirebon? Polisi: Kita Lakukan Pendalaman

Kuasa Hukum Pegi Perong, Sugiati Iriani menyampaikan langkah pra peradilan tersebut pihak keluarga menilai kliennya tidak terlibat dalam kasus Vina yang saat ini menjadi sorotan.

“Kami merasa janggal dengan penangkapan itu, maka langkah hukum kita pra peradilankan Polda Jabar,” kata Sugiati Iriani kepada iNews Media Group, Sabtu (25/5/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!