Ini Alasan Pegi Perong Pra Peradilankan Polda Jabar Kasus Vina Cirebon
Sabtu, 25 Mei 2024 - 18:43 WIB
CIREBON - Pegi Setiawan (30) alias Perong atau Pegi Perong, buronan yang diduga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon dan Eky bakal memperadilankan Polda Jabar atas penangkapnya pada Selasa 21 Mei 2024 lalu.
Langkah hukum itu terkait penangkapannya terkait kasus pembunuhan sadis dan pemerkosaan Vina Dewi Arsita (16) alias Vina Cirebon dan kekasihnya Muhammad Risky Rudiana alias Eky (16) pada Agustus 2016 silam.
Kuasa Hukum Pegi Perong, Sugiati Iriani menyampaikan langkah pra peradilan tersebut pihak keluarga menilai kliennya tidak terlibat dalam kasus Vina yang saat ini menjadi sorotan.
“Kami merasa janggal dengan penangkapan itu, maka langkah hukum kita pra peradilankan Polda Jabar,” kata Sugiati Iriani kepada iNews Media Group, Sabtu (25/5/2024).
Keyakinan Sugiati itu dibarengi pihak keluarga Pegi Setiawan menilai terjadi salah tangkap terhadap Pegi Setiawan. Pasalnya, Pegi Setiawan pada saat kejadian pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016 silam, berada di Bandung sebagai buruh bangunan bersama ayahnya.
Kejanggalan juga terkait dengan 3 DPO yang dirilis Polda Jabar tidak sesuai dengan Pegi Setiawan, baik ciri-ciri yang disebutkan hingga dengan tempat tinggal di desa yang berbeda.
“Karena sangat janggal, saat kejadian dia (Pegi) berada di Bandung,” ucapnya.
Langkah hukum itu terkait penangkapannya terkait kasus pembunuhan sadis dan pemerkosaan Vina Dewi Arsita (16) alias Vina Cirebon dan kekasihnya Muhammad Risky Rudiana alias Eky (16) pada Agustus 2016 silam.
Baca Juga
Kuasa Hukum Pegi Perong, Sugiati Iriani menyampaikan langkah pra peradilan tersebut pihak keluarga menilai kliennya tidak terlibat dalam kasus Vina yang saat ini menjadi sorotan.
“Kami merasa janggal dengan penangkapan itu, maka langkah hukum kita pra peradilankan Polda Jabar,” kata Sugiati Iriani kepada iNews Media Group, Sabtu (25/5/2024).
Keyakinan Sugiati itu dibarengi pihak keluarga Pegi Setiawan menilai terjadi salah tangkap terhadap Pegi Setiawan. Pasalnya, Pegi Setiawan pada saat kejadian pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016 silam, berada di Bandung sebagai buruh bangunan bersama ayahnya.
Kejanggalan juga terkait dengan 3 DPO yang dirilis Polda Jabar tidak sesuai dengan Pegi Setiawan, baik ciri-ciri yang disebutkan hingga dengan tempat tinggal di desa yang berbeda.
Baca Juga
“Karena sangat janggal, saat kejadian dia (Pegi) berada di Bandung,” ucapnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda