Rekonstruksi Klinik Aborsi Ilegal, Janin yang Digugurkan Dibakar
Rabu, 19 Agustus 2020 - 17:41 WIB
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyelesaikan rekonstruksi klinik aborsi ilegal di Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2020). SINDOnews/Helmi Syarif
JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyelesaikan rekonstruksi klinik aborsi ilegal di Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2020). Rekonstruksi tersebut dilaksanakan selama 1.5 jam dan memeragakan 41 adegan dengan para tersangka.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, rekonstruksi yang dilaksanakan sesuai dengan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Selain itu, dalam rekonstruksi tersebut penyidik menemukan fakta baru terkait pembuangan barang janin.
Dalam rekonstruksi tersebut janin tersebut dimusnahkan dengan cara dicairkan menggunakan larutan zat kimia hingga dibakar. Calvin menjelaskan, tahapan pertama mulai membuat janji di klinik untuk pelaksanaan aborsi, proses aborsi hingga proses penghilangan janin.
"Setelah tindakan diambil kemudian dilakukan tindakan oleh salah satu oknum bagian pengelola tempat ini untuk menghilangkan barang bukti janin," kata Calvijn kepada wartawan di Klinik Dr Sarsanto, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat. (Baca juga; Rekonstruksi Kasus Aborsi: Tersangka Bayar Rp27 Juta karena Janin Sudah Besar )
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, rekonstruksi yang dilaksanakan sesuai dengan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Selain itu, dalam rekonstruksi tersebut penyidik menemukan fakta baru terkait pembuangan barang janin.
Dalam rekonstruksi tersebut janin tersebut dimusnahkan dengan cara dicairkan menggunakan larutan zat kimia hingga dibakar. Calvin menjelaskan, tahapan pertama mulai membuat janji di klinik untuk pelaksanaan aborsi, proses aborsi hingga proses penghilangan janin.
"Setelah tindakan diambil kemudian dilakukan tindakan oleh salah satu oknum bagian pengelola tempat ini untuk menghilangkan barang bukti janin," kata Calvijn kepada wartawan di Klinik Dr Sarsanto, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat. (Baca juga; Rekonstruksi Kasus Aborsi: Tersangka Bayar Rp27 Juta karena Janin Sudah Besar )
Lihat Juga :