3 Pembegal Casis Bintara Polri Residivis, Ada yang 5 Kali Bolak-balik Masuk Sel

Rabu, 22 Mei 2024 - 16:50 WIB
Tiga pembegal casis Bintara bernama Satrio Mukti Raharjo (SMR) merupakan residivis, yakni AY alias Madun (28), MS alias Conde (42), dan C alias Buluk (39). Foto/Irfan Maruf/SINDOnews
JAKARTA - Tiga pembegal calon siswa (casis) Bintara Polri bernama Satrio Mukti Raharjo (SMR) merupakan residivis. Mereka yakni AY alias Madun (28), MS alias Conde (42), dan C alias Buluk (39).

"Tersangka AY merupakan residivis. Dari hasil pendalaman pada tahun 2018 pernah terlibat kasus curanmor, yang bersangkutan divonis 2 tahun 6 bulan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/5/2024).



"Yang kedua 2022, kasus yang sama (curanmor) divonis dua tahun, enam tahun di Rutan Salemba," sambung Wira.

Baca juga: Begini Peran Lima Pelaku Begal Casis Bintara Polri
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!