Fakta Baru Pembunuhan Vina Cirebon, Pengacara 5 Terpidana Ungkap Ada 4 Buronan di Berkas Perkara

Selasa, 21 Mei 2024 - 20:32 WIB
Pengacara lima terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon, Jogi Nainggolan mengungkapkan dalam berkas perkara ada empat pelaku yang masuk DPO. Foto/iNews TV
JAKARTA - Pengacara lima terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon, Jogi Nainggolan mengungkapkan dalam berkas perkara ternyata bukan terdapat 3 pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Melainkan ada empat pelaku.

Diketahui pihak Kepolisian saat ini tengah memburu tiga pelaku utama yang buron yakni Andi, Dani, dan Pegi alias Perong alias Egi dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eki di Cirebon, Jawa Barat.



"Sebenarnya bukan tiga, ada empat itu kalau dilihat dari berkas perkara itu ada empat. Satu lagi itu laki-laki, cuma yang dipublikasikan sekarang ada tiga sebenarnya ada empat di dalam berkas perkara. Ada empat, empat buronan nggak jelas kita belum tahu karena itu urusan dari penyidik," kata Jogi dalam dialog spesial 'Rakyat Bersuara: Kasus Vina, Kenapa Pelaku Lama Ditemukan?' di iNews TV, Selasa (21/5/2024) malam.

Jogi juga menyebut secara general berita acara pemeriksaan (BAP) pertama kelima kliennya mengaku bukan bagian dari geng motor hingga tidak mengenal kedua korban dan DPO.

"Kalau dilihat secara general BAP 1, bahwa mereka bukan bagian dari geng motor, tidak kenal dengan kedua korban dan tidak kenal juga dengan DPO yang ada dalam berkas perkara," ujarnya.

Diketahui, Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eki tewas dibunuh oleh 11 anggota geng motor di di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016, dini hari.



Sebelum dibunuh secara brutal, Vina diperkosa leh para pelaku. Jasad kedua korban ditemukan di flyover pada Minggu 28 Agustus 2016 pagi.

Kasus ini ditangani oleh Polres Cirebon Kota. Setelah serangkaian penyelidikan intensif, delapan dari sebelas pelaku berhasil ditangkap, diadili, dan dijatuhi hukuman.

Tujuh pelaku dewasa, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana divonis penjara seumur hidup. Sementara, , dan Saka Tatal pelaku yang masih di bawah umur divonis delapan tahun penjara.

Namun, tiga pelaku utama, yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong alias Egi, hingga kini masih buron dan terus diburu oleh polisi.
(shf)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content