Begini Cara Pelaku Buat Ekstasi dan Kelabui Perawat di Rumah Sakit

Rabu, 19 Agustus 2020 - 15:48 WIB
"Iya mengakunya jasa pengiriman baju dan jersey. Pengiriman baju itu hanya kedok saja," terangnya. (Baca juga; Rampok Bersenjata Tajam Satroni Warung Kelontong Pinggir Jalan )

Wildan menambahkan, untuk alat-alat pembuat narkoba itu melalui saluran online. Cara pembuatannya menggunakan ketamin cair, kafein serbuk, sabu, dan pewarna makanan. Bahan tersebut dicampur kemudian dipanaskan hingga kering.

Sementara itu, Kapolsek Sawah Besar Kompol Eliantoro Jalmaf menambahkan, pihaknya bakal memeriksa pengelola rumah sakit di kawasan Salemba Tengah itu. "Nanti kami periksa soal dugaan keterlibatan rumah sakit. Fokus ke pidana saja," ungkap Eliantoro.

Para pelaku dijerat Pasal 113, Pasal 112, Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan 20 tahun. (Baca juga; Jadi Tahanan Kota, Vanessa Angel Lapor Diri ke Kejari Jakbar )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!