Belasan ASN Bojonegoro Ajukan Cerai, Faktor Penyebabnya Tak Puas di Ranjang

Senin, 20 Mei 2024 - 09:20 WIB
Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Solikin Jamik mengatakan, jika ada sejumlah faktor yang melatar belakangi para abdi negara ini berpisah dari pasanganya. “Mayoritas disebabkan faktor perselingkuhan hingga tak puas di ranjang,” kata Solikin, Senin (20/5/2024).

Menurut Solikin, ASN yang mengajukan cerai harus mendapatkan izin dari atasannya, pengadilan memberi waktu hingga 6 bulan bagi pemohon untuk mendapatkan surat tersebut.

“Jika dalam waktu 6 bulan itu tidak mendapatkan izin, maka dia harus menerima segala konsekuwensi, dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai di depan majelis hakim, jika tetap ingin melanjutkan,” pungkasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!