Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngaku Korban Salah Tangkap, Direskrimum Polda Jabar: Saya Lagi Investigasi Semuanya

Minggu, 19 Mei 2024 - 11:54 WIB
Polda Jabar akan memeriksa ulang 8 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon untuk menangkap 3 DPO yang masih berkeliaran. Foto/MPI
BANDUNG - Polda Jabar enggan merespons pernyataan pengacara Saka Tatal eks terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky, yang mengaku jadi korban salah tangkap pada 2016 silam.

Akibat dituduh terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal divonis hukuman 8 tahun penjara. Saat itu Saka masih berusia 15 tahun. Jadi saat ini, Saka berusia 23 tahun. Setelah menjalani hukuman kurang dari 4 tahun, akhirnya Saka bebas pada 2020.

Pernyataan Saka tersebut disampaikan dalam wawancara dengan sejumlah wartawan di Cirebon. Dia didampingi kuasa hukum, Jogi Nainggolan dan Titin.





Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, enggan merespons pernyataan Saka Tatal yang mengaku menjadi korban salah tangkap polisi.

Dirreskrimum justru menegaskan, penyidik telah melakukan investigasi kasus tersebut secara menyeluruh. “Nanti ya. Saya lagi investigasi semuanya,” kata Surawan saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (19/5/2024).

Surawan meminta masyarakat dan warganet tidak berspekulasi terhadap kasus pembunuhan Vina dan Eky yang kembali viral. Sebab penyidik tengah bekerja di lapangan. “Sebaiknya tidak berspekulasi. Penyidik sedang bekerja,” ujar Surawan.



Pernyataan senada disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham. Dia mengatakan, penyidik berada di lapangan, bekerja menyelidiki kembali kasus yang terjadi pada 2016 tersebut. “(Penyidik) masih bekerja di lapangan,” kata Jules.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content