Mal Center Point Medan Disegel Pemkot Medan Gegara Tunggak Pajak Rp250 Miliar
Rabu, 15 Mei 2024 - 15:09 WIB
Pemkot Medan menutup paksa Mal Center Point di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (15/5/2024). Foto/Ist
MEDAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan menutup paksa Mal Center Point di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (15/5/2024).
Bangunan mal yang berada tepat di depan Stasiun KAI Bandara itu disegel dan seluruh pengunjung dan penjaga toko diminta keluar meninggalkan gedung.
Baca juga: 2 Maling Motor Petugas Kebersihan Pemkot Medan Ditembak
Wali Kota Medan Bobby Nasution yang memimpin langsung penyegelan itu mengatakan langkah ini mereka lakukan karena operasional Mal Center Point tidak memiliki izin. Selain itu pengelolanya sudah menunggak pajak sejak tahun 2011 dengan nilai mencapai Rp250 miliar.
"Mulai pertama sekali dibangun sampai hari ini masih ada kewajiban yang belum dibayarkan lebih dari Rp250 miliar," kata Bobby usai penyegelan.
Bangunan mal yang berada tepat di depan Stasiun KAI Bandara itu disegel dan seluruh pengunjung dan penjaga toko diminta keluar meninggalkan gedung.
Baca juga: 2 Maling Motor Petugas Kebersihan Pemkot Medan Ditembak
Wali Kota Medan Bobby Nasution yang memimpin langsung penyegelan itu mengatakan langkah ini mereka lakukan karena operasional Mal Center Point tidak memiliki izin. Selain itu pengelolanya sudah menunggak pajak sejak tahun 2011 dengan nilai mencapai Rp250 miliar.
"Mulai pertama sekali dibangun sampai hari ini masih ada kewajiban yang belum dibayarkan lebih dari Rp250 miliar," kata Bobby usai penyegelan.
Lihat Juga :