Mal Center Point Medan Disegel Pemkot Medan Gegara Tunggak Pajak Rp250 Miliar

Rabu, 15 Mei 2024 - 15:09 WIB
Pemkot Medan menutup paksa Mal Center Point di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (15/5/2024). Foto/Ist
MEDAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan menutup paksa Mal Center Point di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (15/5/2024).

Bangunan mal yang berada tepat di depan Stasiun KAI Bandara itu disegel dan seluruh pengunjung dan penjaga toko diminta keluar meninggalkan gedung.





Wali Kota Medan Bobby Nasution yang memimpin langsung penyegelan itu mengatakan langkah ini mereka lakukan karena operasional Mal Center Point tidak memiliki izin. Selain itu pengelolanya sudah menunggak pajak sejak tahun 2011 dengan nilai mencapai Rp250 miliar.

"Mulai pertama sekali dibangun sampai hari ini masih ada kewajiban yang belum dibayarkan lebih dari Rp250 miliar," kata Bobby usai penyegelan.

Sebelum keputusan penyegelan diambil, lanjut Bobby, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan PT ACK selaku pengelola mal.

Pengelola Mal pun sudah diberi waktu sampai tanggal 15 Mei 2024 untuk membayar pajak. Namun karena tidak dibayarkan juga penyegelan pun dilakukan.



"Bangunan ini tidak punya izin apapun, jadi kami berhak menyegelnya. Kami sudah bertemu kemarin dengan PT KAI dan PT ACK selaku pengelola, kita memberikan deadline sampai tanggal 15 (Mei) belum ada kesepakatan yang bisa membuat mal ini melakukan pembayaran pajak dan retribusinya maka kami akan tutup mal ini," ucapnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content