Kakek 71 Tahun Cabuli IRT di Way Kanan Lampung, Pelaku Dibekuk Polisi

Selasa, 14 Mei 2024 - 22:15 WIB
Seorang kakek berinisial SA (71) diamankan Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Polda Lampung lantaran diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang ibu rumah tangga. Foto/Dokumentasi Polsek Pakuan Ratu
WAY KANAN - Seorang kakek berinisial SA (71) diamankan Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Polda Lampung lantaran diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) .

Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Benny Ariawan mengatakan, perbuatan cabul itu terjadi di warung milik pelaku di Kampung Pakuan Baru, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (11/5/2024) pukul 06.30 WIB.

Benny menyebutkan, saat itu korban berinisial A (21) yang merupakan ibu rumah tangga datang ke warung milik SA untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari.

Baca juga; Korban Cabul Kakek 70 Tahun di Depok 5 Orang, 1 Bocah Tewas

Lalu pelaku datang dari arah belakang korban dan langsung melakukan perbuatan asusila dengan memegang dan meremas bagian kehormatan korban.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!